Berita

Kabid Humas POLDA KALBAR Bantah Menghentikan Penyidikan Terhadap 4 Korporasi Kasus Karhutla

Kabid Humas POLDA KALBAR Bantah Menghentikan Penyidikan Terhadap 4 Korporasi Kasus Karhutla

Demikian juga PT RKJA Yang berkedudukan di Nanga Pinoh, saat ini berkas perkaranya sudah Tahap 1, dengan tersangka tiga orang masing masing MA, ATW dan Maz, dengan barang bukti pohon kelapa sawit yang terbakar, sementara itu PT RJP di Kabupaten Kubu Raya, dan PT SKM yang berada di Ketapang masih dalam menyidikan pihak Kepolisian, khusus yang satu inj lahan yang terbakar cukup besar mencapai 100 hektar.
Jadi tidak benar jika pihak Kepolisian menghentikan penyidikan terhadal kasus tersebut.

Kepada pihak pihak yang selama ini mempunyai anggapan bahwa penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan dengan tersangka 4 Korporasi sampai saat ini masih berproses.(guntur)