Mengakiri arahanmya Kapolda berpesan penyerahan senjata api Illegal tentunya tidak terlepas peran bhabinkamtibmas Desa Nanga Dua Brigadir Agus Kusnaeni, dimana yang bersangkutan sangat aktif dalam melakukan Kunjungan dari Rumah kerumah, tanpa mengenal lelah ia harus berjemur diterik matahari, keluar masuk Dusun untuk mengajak masyarakat menyerahkan senjata Api rakitan kepada Kepala Desa Nanga Dua Sunata dilingkup warganya ia sangat disegani, karena selama menjabat sebagai kepala desa sangat dekat dengan warga dan mau bergaul.
Penyerahan senjata api rakitan ini , sebagai tindak lanjut perintah Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, barang siapa dengan sengaja memasukkan, menyimpan, menggunakan, menguasai, senjata api atau bahan peledak, dapat dikenakan sanksi pidana minal 20 tahun.(Guntur)
