Padahal untuk tahun 2015 Polda telah menangani 35 kasus karhutla yang terjadi di wilayah Kalbar, yang 4 kasus adalah korporasi atau dilakukan oleh perusahaan dan 31 kasus yang dilakukan oleh perorangan dari jumlah semuanya 12 kasus sudah tahap 2 artinya berkas perkara berikut tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke jaksa untuk disidangkan kemudian 4 kasus sudah P21 artinya berkas perkara sudah lengkap tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk disidangkan dan satu kasus di SP3 yakni dari korporasi karena berdasarkan ground check di lapangan kemudian berdasarkan gelar perkara yang dihadiri oleh saksi ahli dari jakarta, dari saksi ahli dinas kehutanan, saksi ahli dari BPN (badan pertanahan nasional) Kalbar, dan dari dinas perkebunan, bahwa kebakaran itu terjadi bukan di wilayah lahan perusahaan tersebut tetapi diluar wilayah perusahaan sehingga dari gelar perkara itu peserta gelar memberikan rekomendasi kepada penyidik agar perkara itu di SP3 atau dihentikan karena tidak dilokasi wilayah perusahaan itu.
Kalbar Siaga Api
