Berita

Kalbar Siaga Api

Kalbar Siaga Api

Kemuadian dari 3 kasus perorangan juga dihentikan karena dari data yang ada ternyata kebakaran yang terjadi kurang dari 2 hektar, kalau kebakaran kurang dari 2 hektar masih diperbolehkan karena menurut undang undang no 32 tahun 2009 itu ada kearifan lokal yang membolehkan warga masyarakat membakar lahan dibawah 2 hektar tapi dengan beberapa syarat pertama harus melapor ke kepala desa, dan kepala desa melapor ke kepala dinas lingkungan hidup.