Kemudian kata Kapolda Jaringan informasi formal dan informal yang sudah terbangun baik, hendaknya terus dipupuk dan dipelihara agar setiap saat mereka secara kontinyu tanpa diminta melaporkan tentang apa yg dilakukan oleh Warga Lingkungan RT nya.
Kewajiban bagi para tamu 1x 24 jam lapor kepada ketua RT setempat agar ini tetap dilaksanakan, demikian juga kalau ada orang asing atau orang baru yang tinggal di Lingkungannya agar dimonitor aktifitasnya dan diminta untuk melapor kepada ketua RT. Nanti ketua RT secara berjenjang akan melapor kepada RW dan kepala Desa.
Sinergitas tiga Pilar yaitu Bhabimkamtibmas, Babinsa dan Kepala Desa atau Lurah harus tetap terjaga.
Semua permasalahan yang kecil sampai yang besar, berawal dari Desa atau kelurahan, oleh Karenanya para Bhabinkamtibmas ini harus menguasai kondisi daerah baik kondisi Tri Gatra yang meliputi Geografi, Demografi dan Sumber Daya Alam, maupun Panca Gatra yang selalu dinamis, yang meliputi Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya dan Keamanan dan pertahanan.(Guntur)
