teraju.id, Polda – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Irjen Pol Drs. Musyafak SH MM, memerintahkan para Kapolres Perbatasan, Polres Sintang , Sanggau, Kapuas Hulu, Bengkayang dan Polres Sambas, untuk memberantasan berbagai bentuk penyelundupan, termasuk minuman keras dan narkoba.
Menurut Kapolda hal ini penting dilakukan untuk menyelamatkan maayarakat dari barang barang yang tidak hygiene, sekaligus menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
Iinstruksi Kapolda ini ternyata mendapat respon dari Para Kapolres dan para Direktur Operasional, diantaranya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kamis 27/10 petang, di jalan Sanggau Ledo Desa Kandasan Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang, memberhentikan sebuah truck KB 8982 ML, yang dikendarai oleh Hen 19 tahun didampingi seorang Ibu Angg ,43 tahun. Keduanya tinggal di Sanggau Ledo.
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata membawa minuman bersoda 10 kotak, Bosy shampo 1 kotak, susu satu kotak, daging sapi India 3 kotak, buntut ayam 2 kotak, beras 34 karung @10 kilogram, beras ukuran 50 kg sebanyak 5 karung, gula 190 kg, bawang putih 2 karung dan snack makanan ringan 15 pcs.
Sementara itu dalam waktu yang sama dan tempat berbeda Polresta Pontianak Kota menahan Mobil Avanza warna hitam KB 1811 DD, yang sedang melintas di jalan Trans Kalimantan, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mobil tersebut mengangkut bawang merah sebanyak 112 karung ukuran 10 kg . Yang patut diduga berasal dari Malaysia.
Menurut Kabid Humas Polda Kalbar Kombea Pol Dra. SUHADI SW.M.Si bahwa barang tersebut masuk melalui fasilitas lintas batas yang dimiliki oleh warga perbatasan Kalimantan Barat, yang tinggal 3 mill dari Wilayah perbatasan.
Pemilik barang adalah warga perbatasan atas nama Sup 34 tahun, tinggal di Dusun Balai Karangan dan Nov 20 tahun sopir bertempat tinggal Dusun Senuanang Kecamatan Balai karangan.
Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Polresta Pontianak.
Kepada para tersangka baik yang di Sanggau Ledo maupun di Polresta Pontianak, dikenakan Undang Undang nokor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan dan tumbuh tumbuhan pasal 5 dan pasal 6 jungto pasal 31 ayat (1), serta undang undang keaehatan dan perlindungan konsumen. (Guntur)