Berita

Karhutla Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Karhutla Menjadi Tanggung Jawab Bersama

“Sudah ada empat orang menjadi korban, mati terkepung api saat membakar lahannya sendiri. Mereka pingsan menghirup asap dari kobaran api yang mengandung racun Karbondioksida dan Karbonmonodioksida, dan akhirnya terbakar,” ucap Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.
Dijelaskan, Provinsi Kalimantan Barat wilayahnya cukup luas, peringkat ke-empat provinsi terluas wilayahnya.

Stuktur tanah juga ada dua, yaitu tanah mineral dan tanah gambut, ada 2.130 desa, di mana 182 desa yang berpotensi terjadinya Karhutla. Untuk itu mengajak warga untuk saling menjaga wilayahnya, laporkan apabila ada permasalahan.

“Silakan videokan, bagi masyarakat yang mengetahui, melihat orang yang melakukan pembakaran dan apabila menjadi korban Karhutla segera melaporkan kepada aparat Kepolisian, “ ucap Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH, menegaskan.

Kewajiban, larangan dan sanksi bagi pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) sudah jauh hari disosialisasikan kepada masyarakat. Disampaikannya lewat maklumat itu, setiap warga negara Indonesia berkewajiban menjaga flora dan fauna serta memelihara lingkungan. Saat ini wilayah Kalimantan Barat sudah memasuki musim kemarau sehingga rawan kebakaran atau pembakaran.