“Diberitahukan kepada seluruh warga masyarakat Kalbar untuk tidak melakukan pembakaran hutan, lahan, dan kebun,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.
Kebakaran hutan bisa mengakibatkan kerusakan syaraf otak, menghambat kecerdasan dan pertumbuhan anak-anak, mengganggu aktivitas belajar anak di sekolah, menimbulkan penyakit infeksi saluran pernafasan akut, menghambat transportasi penerbangan dan lalu lintas darat maupun laut, serta menghambat pertumbuhan ekonomi.
Bila masih ada yang nekat membakar hutan, maka orang tersebut terancam penjara 10 tahun dan denda 10 miliyar rupiah. “Bagi masyarakat yang mengetahui, melihat, dan menjadi korban Karhutla agar segera melaporkan kepada aparat Kepolisian, TNI, dan instansi terkait lainnya,” demikian tulis maklumat itu.
