Berita

“Kontribusi Masyarakat Adat untuk Indonesia”

“Kontribusi Masyarakat Adat untuk Indonesia”

Terhadap kondisi ini, maka Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat merekomendasikan UU Masyarakat Adat perlu segera hadir, agar ada pengaturan yang tegas dan perlindungan secara komprehensif bagi Masyarakat Adat. Arimbi Heroepoetri dari debtWATCH Indonesia menyatakan bahwa setidaknya UU Masyarakat Adat harus memuat delapan hal, yaitu: Pertama, merujuk kepada satu istilah, yaitu Masyarakat Adat. Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Adat maupun Masyarakat Tradisional dapat digunakan bergantian dengan merujuk kepada satu istilah, yaitu Masyarakat Adat. Kedua, Berbasis HAM serta Memasukkan prinsip-prinsip HAM.

Ketiga, Memuat aturan tentang pemulihan hak. Jenis pemulihan hak yang wajib diatur dalam RUU adalah Grasi, Amnesti, Abolisi, Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi. Keempat, mengakui Hak atas identitas budaya. Kelima, Pengaturan penyelesaian konflik. Keenam pengakuan dan perlindungan atas kekayaan intelektual. Ketujuh, pengakuan tentang hak anak, pemuda dan perempuan adat, dan Kedelapan Perlu adanya pasal-pasal mengenai tindakan khusus sementara bagi Masyarakat Adat pada umumnya, seperti pendidikian bagi kelompok mainstream agar mengenali dan menghormati eksistensi masyarakat adat.