Berita

“Kontribusi Masyarakat Adat untuk Indonesia”

“Kontribusi Masyarakat Adat untuk Indonesia”

“Karena itu, potensi konflik lahan karena perampasan tanah di wilayah-wilayah adat akan meningkat jika pembahasan RUU Cipta Kerja tidak menempatkan Masyarakat Adat sebagai subyek. Padahal, telah banyak terbukti bagaimana perekonomian mikro menjadi pondasi bagi stabilitas ekonomi nasional, salah satunya pada krisis ekonomi global tahun 2008,” imbuh Wahyubinatara.

Mengingat RUU Masyarakat Adat dan RUU Cipta Kerja masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020, artinya akan dibahas dalam kurun waktu yang sama oleh DPR dan Pemerintah, maka Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat meminta DPR RI melakukan revisi total RUU Cipta Kerja dengan memperhatikan substansi RUU Masyarakat Adat. [ ]

Kontak Person: