Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat telah mencermati bahwa substansi Omnibus Law (OL) RUU Cipta Kerja menempatkan masyarakat adat pada kondisi yang lebih buruk jika diundangkan. “RUU ini sekali lagi abai dan tidak berhasil mengenali keberadaan masyarakat adat sebagai subjek yang paling rentan terdampak investasi. Juga gagal melihat peran masyarakat adat dalam pembangunan perekonomian daerah dan penjagaan kelestarian lingkungan hidup. Semisal Pengadaan lahan untuk kegiatan usaha yang paling banyak diatur–dan mengancam masyarakat adat- dalam RUU Cipta Kerja. Pengadaan lahan ini akan diamanatkan melalui Bank Tanah yang masuk menjadi bagian RUU ini tanpa berdasar pada kajian khusus dalam Naskah Akademiknya. Salah satu wewenang Bank Tanah yang diatur dalam Pasal 171 adalah mengakuisisi asset berupa ‘hak, izin, atau konsesi atas tanah dan/atau kawasan’ yang ditelantarkan lebih dari dua tahun; Bank Tanah bisa mengakuisisi lahan apapun yang dinilai terlantar. Selain itu, Bank Tanah juga dapat memberikan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai selama 90 tahun,” kata Wahyubinatara Fernandez, RMI.
“Kontribusi Masyarakat Adat untuk Indonesia”
