Setiap daerah memiliki adat kebudayaan dan peraturan yg berbeda, seperti halnya di Papua terdapat masyarakat yg menggunakan koteka. Dalam segi kebudayaan di daerah itu sendiri dianggap wajar kenapa mereka berpakaian seperti itu. Namun apabila kita menemukan hal yang sama tapi di tempat yang berbeda seperti Aceh maka itu dianggap tidak wajar dan tidak dapat diterima oleh masyarakat di daerah tersebut.
“Bagaimana sebuah lembaga itu menyiarkan kontennya masuk ke negara orang, itu saya kira regulasinya yang jelas dulu. Tapi yang saya tahu Kominfo sudah memulai membahas tentang regulasi itu. LSF berpedoman semua yang disensorkan di teritory di Indonesia ini harusnya mentaati UU Nomor 33 Tahun 2009. Dengan kedewasaan masyarakat tentulah film-film yang belum disensorkan tontonlah dengan cermat, dan pastikan keluarga kita juga dibimbing mendapatkan arahan dengan orang tuanya untuk menonton film-film yang patutnya ditonton oleh anaknya” ujar Ahmad Yani Basuki selaku Ketua Lembaga Sensor Film Republik Indonesia.
