teraju.id, Kubu Raya— Batalyon Infanteri 511/Dibyatara Yodha, berhasil membebaskan 25 orang WNI yang ditangkap oleh Tentara Diraja Malaysia Kemp Tebedu. Hal ini disampaikan oleh Kepala Penerangan Kodam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe di Kodam XII/Tpr, Kubu Raya, Senin (19/11/2018).
Aulia Fahmi Dalimunthe mengatakan bermula dari laporan masyarakat bahwa ada aktifitas warga yang sedang memasukkan barang Ilegal ke wilayah Indonesia melalui jalur kiri Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
“Hal tersebut ditindaklanjuti oleh Satgas Pamtas dengan melaksanakan pengecekan di sektor kiri dan kanan PLBN,” ujar Kapendam.
Kapendam XII/Tpr lebih lanjut menjelaskan, pada tgl 19 Nopember 2018 sekitar pukul 11.40 WIB, saat anggota melaksanakan pengecekan di sektor kiri terdengar suara keributan di dekat patok batas D-126, setelah didekati ke sumber suara didapatkan 1 tim TDM (8 orang) sedang mengamankan WNI yang membawa barang Ilegal.
“Warga diamankan karena kedapatan membawa barang ilegal dari wilayah Malaysia,” terang Kapendam XII/Tpr.
Pihak TDM bersikeras untuk membawa puluhan WNI tersebut untuk diproses lebih lanjut ke Polis Diraja Malaysia dan Bea Cukai Malaysia.
Negosiasi dilakukan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) TNI dengan pihak TDM. Upaya tersebut berhasil dan disepakati bahwa 25 orang WNI yang telah diamankan pihak TDM diserahkan kepada pihak Satgas Pamtas Yonif 511/DY, sedangkan barang-barang illegal diamankan oleh pihak TDM sebagai barang bukti.
“Tadi siang, 25 WNI tersebut telah dibawa ke PLBN Entikong, guna diberikan penjelasan dan peringatan untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya,” pungkas Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe.