- Tidak memakai helm SNI, masker, dan sarung tangan
- Melawan arus
- Pengendara di bawah umur
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan pada kendaraan roda 4 dan roda 6
- Mengemudi melebihi batas kecepatan
- Menggunakan Handphone saat berkendara
- Berkendara dalam keadaan mabuk
- Penggunaan lampu rotator/sirine strobo yang bukan peruntukannya
SATLANTAS POLDA Kalimantan Barat pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar melengkapi surat-surat berkendara serta mematuhi peraturan berlalu lintas.(uci)
