Berita

Penggelapan Rp 8 M Dikuak Polres Sanggau

Penggelapan Rp 8 M Dikuak Polres Sanggau

Menurut Kapolres Sanggau bahwa peristiwa ini bermula dari tersangka Sil, pada Hari Senin 17/10 pukul 10.45 mencairkan uang petani TBS KUD Tut Wuri Handayani SP 2 Mukok di Bank BRI Cabang Sanggau sebesar Rp. 8.402.798.000 milik 2000 petani Plasma.
Setelah mendapatkan uang tersangka Sil dengan menggunakan mobil Fortuner warna Hitam KB 761 D, bertolak dari BRI Sanggau langsung menuju KUD Tutu Wuri Handayani, sebelum menuju KUD, tersangka menjemput jame Kisnodi Sekretaris II Koperasi yang sehari hari sebagai Aparatur Sipil Negara dikantor Camat Meliau, dalam perjalanan di desa Semuntai Kecamatan Mukok, tersangka Sil menghentikan kendaraannya, kemudian keduanya turun dari mobil, untuk buang air kecil, dan tersangka Sil masuk ke dalam mobil dan melihat dari dalam mobil, bagian jok tengah dan belakang sudah mengeluarkan api dan asap tebal membakar uang milik KUD.

Setelah itu yang bersangkutan melapor kepada pihak Kepolisian Polsek Mukok.
Sesampainya di Polsek Mukok, dihadapan Petugas dari Polsek Mukok Ketua KUD menghitung sisa uang yang berada dimobil sebanyak RP 2.051.107.800 masih dalam keadaan utuh, dan uang Rp, 7.831.000 dalam keadaan rusak terbakar dan sisanya 6 Milyard lebih habis terbakar.
berdasarkan olah TKP Kapolsek merasa curiga dan meminta bantuan Polres untuk memback up Polsek dalam mengungkap kasus tersebut.

1 Komentar

  1. Purti Ratnasari
    October 19, 2016 pukul 3:42 pm

    Nyimak artikelnya ya gan? Semoga bermanfaat, salam kenal? 🙂

Komentar ditutup.