Berita

Polemik Pulau Pengiki: Batas Wilayah yang Belum Tuntas antara Kalbar dan Kepri

Polemik Pulau Pengiki: Batas Wilayah yang Belum Tuntas antara Kalbar dan Kepri

Aspek teknis lain yang dilanggar adalah metode penegasan batas laut. Sesuai aturan, penentuan batas laut harus melalui metode kartometrik (penghitungan dengan peta dasar dan koordinat). Hingga kini belum ada proses formal yang memenuhi metode ini untuk wilayah yang disengketakan.

Secara historis, rujukan pada perjanjian kolonial masa lalu seperti Kesultanan Riau-Lingga juga tidak memiliki kekuatan hukum dalam konteks pembentukan batas wilayah pemerintahan modern. Karena itu, pencantuman dua pulau tersebut dalam Perda Bintan Tahun 2007 dinilai tidak dapat dijadikan dasar legal mutlak—apalagi hanya berbasis deskripsi naratif dan bukan peta digital resmi.

Turiman menyarankan lima langkah penyelesaian: audit administratif proses masuknya pulau ke dalam kode wilayah Kepri, permintaan klarifikasi ke Kemendagri, pelibatan Badan Informasi Geospasial (BIG), permintaan dokumen verifikasi Kepri (jika ada), serta opsi menggugat ke Mahkamah Konstitusi atau PTUN bila diperlukan.

Singkatnya, penetapan Pulau Pengiki Besar dan Kecil sebagai wilayah Kepri masih menyisakan banyak pertanyaan hukum. Tanpa proses administrasi yang lengkap, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, potensi konflik antar-provinsi akan terus terbuka. Solusinya harus dikembalikan pada proses penegasan batas wilayah laut secara objektif, berbasis data spasial dan hukum positif, bukan sekadar kesepakatan politis yang rapuh.