Berita

Polres Sanggau Amankan 7 Orang Pejudi Berkat Informasi Melalui Facebook

Polres Sanggau Amankan 7 Orang Pejudi Berkat Informasi Melalui Facebook

Berdasarkan laporan yang diterima Humas bahwa barang bukti yang berhasil diamankan Oleh Tim antara lain alat perjudian (lapak dadu 1 lembar, mata dadu 18 buah, batok 2 set, piring dadu 2 set ).

Sementara itu barang bukti Uang tunai Rp 11.444.000,- terdiri dari
Rp 100.000 109 lembar, Rp 50.000 sebanyak 4 lembar, Rp 20.000 sebanyak 2 lembar, Rp 10.000 sebanyak 11 lembar Rp 5.000 sebanyak 35 lembar,  Rp 2.000 sebanyak 8 lembar dan Rp 1.000 sebanyak 3 lembar. Hp sebanyak 7 unit terdiri dari merk samsung sebanyak 4 unit, merk nokia sebanyak 2 unit dan merk Black Berry sebanyak 1 unit. tas slempang warna hitam 1 unit , dompet 3 buah.

Adapun pemilik tanah di tempat perjudian tersebut adalah milik saudara Ahmad Nasir Meliau Hilir dengan sewa lahan perminggu Rp. 200.000.
Penggerebakan ini diawali oleh informasi masyarakat via akun facebook Polres Sanggau kemudian direspon cepat oleh Polres Sanggau untuk pengungkapannya.(guntur)