teraju.id, Pontianak – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar mengamankan dua orang pria, pertama berinisial HKM (27) diamankan pada Senin (15/01/2018) dan PO (26) pada Rabu (17/01/2018) dengan dua lokasi berbeda di Kota Pontianak. Mereka diamankan langsung di tokonya yang berada di Pontianak Kota yang telah melakukan tindak pidana perdagangan, yakni menjual produk kosmetik dan peralatan kosmetik tanpa izin edar.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono, membeberkan pengungkapan tindak pidana perdagangan tersebut dilakukan di dua tempat. Pemeriksaan pertama, pada Senin (15/1) di sebuah toko milik HKM, berada di jalan Sultan Muhammad, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota.
“Dari hasil pengecekan tim berhasil menemukan beberapa jenis kosmetik/alat kosmetik kecantikan yang diduga tidak memiliki izin edar BPOM sebanyak 34 item, “katanya saat rilis di Mapolda, Kamis (18/1/2018).
Kapolda melanjutkan, pada Rabu (17/1), tim mendatangi sebuah rumah milik PO yang berada di jalan Wonobaru, Gang Wonodadi, Pontianak Selatan, yang menjadi tempat kosmetik dan alat kecantikan.
“Sebanyak 34 item kosmetik dan alat kecantikan tersebut tidak dilengkapi izin edar BPOM, dan tidak mencantumkan label penggunaan Bahasa Indonesia,” pungkasnya.
Barang bukti dari dua TKP ditaksir senilai 450 Juta Rupiah.
Kapolda mengatakan para tersangka akan dijerat dengan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan masa hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1,5 Miliar.
“Belilah barang secara bijak, warga Kalbar, warga masyarakat apabila membeli barang kosmetik, baca dan belilah secara bijak, jangan karena harganya murah langsung dibeli,” pesannya.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, barang-barang itu dijual secara online. Kosmetik tersebut sebagian besar dari Cina masuk ke Jakarta dan dari Jakarta via ekspedisi masuk ke Pontianak. [Informasi di atas ditulis dan disampaikan oleh Kaur Lipprodok Bidhumas Polda Kalbar, AKP Cucu Safiyudin]