Berita

Rakor Sinergi Kehutanan 2021

Rakor Sinergi Kehutanan 2021
KKPH Bengkayang dan KKPH Sambas saat rakor di Hotel Orchard Jl. Gajahamada

“Kadang kalo Pak Kadis LHK Kalbar (Ir. Adi Yani, MH.) perlu berkegiatan di lapangan. Karena itu sudah menjadi kebutuhannya.”

“Beliau kadis tepuk bahu saya, sambil bilang sabar, sabar itu disayang tuhan. Sambil beliau tersenyum simpul. Senyum itu pun saya balas dengan anggukkan ikhlas. Itu artinya dilapangan tetap harus tuntas.” Demikian yang disampaikan KKPH Bengkayang.

Bentangan yang panjang dan luasan yang besar di UPT KPH Bengkayang serta Pemahaman masyarakat umum bahkan di beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Bengkayang yang berpendapat bahwa segala sesuatu yang terkait dengan hutan dan kehutanan di Kabupaten Bengkayang maka UPT KPH Wilayah Bengkayang lah yang mengurusnya.

Padahal tidak semua hal yang terkait dengan hutan dan kehutanan merupakan kewenangan UPT KPH, misalnya Cagar Alam yang walaupun arealnya berada di Kabupaten Bengkayang namun kewenangannya adalah kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang di Provinsi Kalimantan Barat berada di bawah UPT Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Kalimantan Barat di Kota Pontianak.