Di dalam situasi ramai kerumunan orang tersebut, GM Hotel Neo, Firman tampak akomodatif. Begitupula dengan pengacara Deni Amiruddin yang mengadvokasi Solidaritas Warga Pontianak Peduli SDN 01. Kedua pihak sepakat memilih jalur dialogis berlandaskan hukum sampai ketemu titik keadilan bagi kedua-belah pihak. Tepatnya antara kepentingan bisnis hotel dengan pendidikan. Kesepakatan antara GM Hotel dengan Solidaritas Warga Pontianak Peduli SDN 01 adalah bahwa spanduk tidak dicopot dan pihak hotel dapat terus bekerja.
Protes terhadap rencana pembangunan lahan parkir di aset Pemkot juga dilayangkan lewat change.org berupa petisi selamatkan SDN 01. Sementara wakil rakyat di DPRD Kota Pontianak terbelah dua menyikapi rencana Pemkot membangun gedung parkir 6 tingkat di halaman SDN 01 yang dinilai diperuntukkan bagi Hotel Neo.
Walikota Sutarmidji di berbagai kesempatan menyikapi serius kasus penolakan pembangunan gedung parkir di halaman SDN 01. Dalam pandangannya, bahwa aset Pemkot adalah hak Pemkot mengelolanya. Ia juga berpendapat bahwa wilayah Gajahmada yang dikembangkan sebagai Coffee Street tidak memiliki lahan parkir sehingga sudah dibutuhkan gedung parkir representatif dengan hasil positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
