Oleh: Nur Iskandar
Sekretariat Negara telah menerima surat “komplain” dari Yayasan Sultan Hamid II yang menjawab 3 alasan Kementerian Sosial “menyoal 3 hal” atas pengajuan Sultan Hamid II Pahlawan Nasional dari Kalimantan.
3 soal dari Kemensos dijawab bahwa Sultan Hamid adalah perancang tungal Lambang Negara setelah menang lomba desain lambang negara yang dilaksanakan oleh Menteri Penerangan RIS (Projono) baru kemudian disempurnakan.
Kedua, Hamid Alkadrie juga lepas dari persengkongnkolan dengan APRA-nya Westerling sesuai putusan Mahkamah Agung yang membebaskannya dari tuduhan tersebut. Ketiga, soal pribadi dengan Sultan HB IX sudah dijawab bahwa hal ini tidak ada baku tembak dan pergerakan pasukan sehingga “niat” divonis 10 tahun dipotong masa tahanan adalah “peradilan politik” pada saat itu yang berseteru antara kelompok founding fathers yang setuju federalis vs founding fathers yang memilih unitaris.
Kenyataan sekarang kita adalah NKRI yang federalis melalui lahirnya Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) yang bikameral. NKRI adalah negara kesatuan rasa parlementer. Inilah yang diulas dalam surat yang diterima Setneg. Selajutnya, kami menunggu jawaban Presiden RI. Semoga dalam audiensi nanti bisa kami (Yayasan Sultan Hamid II dipimpin dosen hukum UMP Bp Anshari Dimyati, SH, MH) mempresentasikan selengkap-lengkapnya,seobyektif-obyektifnya, tanpa prejudice dan syakwasangka, apalagi subjektif. Mohon dukungan semua warga Kalbar, semua warga Kalimantan, dan semua warga Nusantara. *