hiTeraju.id, Polda – Instruksi Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs. Musyafak SH.MM untuk menertibkan berbagai barang ilegal direspon oleh bawahannya, dengan menangkap tiga unit truck pengangkut kayu illegal masing masing B 9434 UDD, B 9580 UDE dan KB 9226 AG. Dengan tersangka Deb 22 tahun, Mah 29 tahun dan Car 25 tahun.
Menurut Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Drs. Suhadi Sw.M.Si bahwa ketiga tersangka ditangkap secara terpisah, masing masing Tersangka Deb dan Mah ditangkap di Sekadau Hilir di Depan kantor Desa Selalong Kecamatan Sekadau Hilir pada Rabu (12/10) malam, saat yang bersangkutan mengangkut Kayu Illegal dengan menggunakan Mobil Truck B 9434 UDD dan Truck B 9580 UDE, ditangkap oleh Petugas patroli Polsek Sekadau Hilir dan pada malam yang sama tepatnya di Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau Dit Reskrimsus Polda Kalbar dibawah pimpinan Kompol Sardo Sibarani S.Ik, juga melakukan penangkapan terhadap pelaku Illegal Logging atas nama Car, ketika yang bersangkutan sedang mengangkut kayu illegal dari Sandai Kabupaten Ketapang, dengan menggunakan Truck KB 9226 AG.
Keberhasilan pihak Kepolisian melakukan penangkapan kayu Illegal ini, tentunya bukan kerja polisi semata, tetapi berkat informasi dari Masyarakat.
Karena semua informasi yang masuk ke pihak Kepolisian selalu direspon dan ternyata informasi tersebut memiliki nilai kebenaran.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Tersangka Deb dan Mah, bahwa ia membawa kayu diperoleh dari Dusun Nanga Koman desa Nanga Taman Kecamatan Sekadau hilir, Kabupaten Sekadau, sementara itu tersangka Car memperoleh kayu sebanyak 536 batang jenis meranti dan Keruwing, dari Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang dan rencananya kayu kayu tersebut akan dibawa ke Pontianak.
Sementara itu tersangka Deb dan Mah membawa Kayu ukuruan 10 x 15, 10 x 25, 10 x 20, dan 5 x 25 total 192 batang juga akan dibawa ke Pontianak.
Terhadap para tersangka ini akan dikenakan undang undang nomoe 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat 3 huruf h.
Rencana kedepan, pihaknya akan segera mengkorsimaaikan dengan pihak kehutanan selaku saksi Ahli, dan akan segera dilakukan gelar perkara, untuk mendapatkan saran dan masukan dari peserta gelar, guna menguatkan penyidik dalam menerapkan hukum terhadap para tersangka. (Guntur)