Berita

Tiga Truck Kayu Ilegal Diamankan

Tiga Truck Kayu Ilegal Diamankan

Berdasarkan data yang diperoleh dari Tersangka Deb dan Mah, bahwa ia membawa kayu diperoleh dari Dusun Nanga Koman desa Nanga Taman Kecamatan Sekadau hilir, Kabupaten Sekadau, sementara itu tersangka Car memperoleh kayu sebanyak 536 batang jenis meranti dan Keruwing, dari Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang dan rencananya kayu kayu tersebut akan dibawa ke Pontianak.

Sementara itu tersangka Deb dan Mah membawa Kayu ukuruan 10 x 15, 10 x 25, 10 x 20, dan 5 x 25 total 192 batang juga akan dibawa ke Pontianak.
Terhadap para tersangka ini akan dikenakan undang undang nomoe 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat 3 huruf h.

Rencana kedepan, pihaknya akan segera mengkorsimaaikan dengan pihak kehutanan selaku saksi Ahli, dan akan segera dilakukan gelar perkara, untuk mendapatkan saran dan masukan dari peserta gelar, guna menguatkan penyidik dalam menerapkan hukum terhadap para tersangka. (Guntur)