Niko Dimus, S.Hut. M.Si. juga mengatakan bahwa: Pemberdayaan masyarakat melalui KTH (kelompok tani hutan) maupun KWTH (kelompok wanita tani hutan), melaku Skema PS (perhutanan sosial) baik skema HA (hutan adat, HD (hutan desa), hutan kemasyarakatan (Hkm), Hutan Rakyat (HR) dan Kemitraan Kehutanan. Melalui skema PS ini diharapkan KUPS (kelompok usaha perhutanan sosial) dapat mengelola hutan terutama potensi hasil hutan bukan kayu (HHBK) untuk meningkatkan kesejahteraan mereka melalui berbagai peningkatan kapasitas, ketrampilan yg di dampingi oleh penyuluh yang ada di KPH Sintang Timur maupun mitra kerja KPH teman2 NGO/LSM dan lembaga KSO.
Apa yang dilakukan oleh Dinas LHK dan jajaran terdepannya KPH se Kalbar, disenergikan secara berkelanjutan dengan kegiatan APBD, APBN dan Dana Mitra Donor dari Luar Negeri.
Semua itu agar kelestarian alam tetap terjaga secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat demi meningkatkan status Desa menuju Desa IDM (indek Desa Mandiri).
