Dengan tercapainya kesepakatan damai, maka case close. Kedua pihak dapat membangun berdampingan secara damai sesuai UU Wakaf No 41 Tahun 2004. *
Foto suasana tercapainya kesepakatan damai di Kantor Mediator Eric Muliawan kawasan Jl Putri Chadramidi Pontianak.
