
Sementara proses litigasi di PTUN terus berjalan sebagaimana jadwal. Adapun penggugat adalah Mesjid Sulthan Annashira melalui nadzir atau CEO Lahan Wakaf dengan tergugat 1 BPN dan tergugat 2 Anwar Ryanto Lim.
Di dalam gugatannya, Tim Hukum Pembela Wakaf Sulthan Annashira mendederkan bahwa SHM Prona 1982 atas nama Abdul Sam yang kini atas nama Anwar Ryanto Lim adalah cacat prosedural. Hal ini diakui Abdul Sam di persidangan. Bahwa dia tidak pernah mengajukan SHM, tidak pernah memiliki lahan dan SHM, apalagi berjual beli. Dengan kata lain, namanya dicatut dan SHM Prona 1982 itu aspal. Asli tapi palsu, alias abal-abal. *
