Kedatangan Fito Tanuf dalam rangka dialog mencari jalan damai atas konflik kepemilikan di atas tanah wakaf Mesjid Sulthan Annashira di mana menurut SHM 15843 overlap alias tumpang tindih dengan lokasi wakaf. Overlap diketahui dari pengurusan sertifikat wakaf selama 5 tahun tak kunjung selesai, dan berakhir dengan jawaban “diduga TT” oleh BPN, disusul laporan Anwar Ryanto Lim melalui kuasa hukumnya Raka Dwi Permana ke Kejaksaan Tinggi dan Polda Kalbar serta berujung litigasi di PTUN Pontianak, di mana upaya mediasi di BPN 2x ditolak Anwar Ryanto Lim, begitupula mediasi di Pemkab Kubu Raya serta DPRD Kubu Raya.
Ketika PTUN berproses sidang ke-9, sosok Fito Tanuf muncul ke BWI membawa ide mediasi. Terjadilah pertemuan di mana masing-masing pihak berkenalan. Berjanji akan berjumpa lagi di lain kesempatan, setelah Fito Tanuf menjelaskan pikiran dan perasaan maupun solusi berbagi lahan dengan 5000 meter persegi untuk Mesjid Sulthan Annashira dan selebihnya milik mereka.
Sementara Brigjen Pol Purn Andi Musa SH MH menjelaskan tupoksi BWI menurut UU No 41 tahun 2004.
Fito Tanuf diundang datang lagi ke BWI Kalbar dengan membawa kuasa tertulis dari Anwar Ryanto Lim. Bakal membahas upaya mediasi yang benar benar benar.
