Berdasarkan keterangan para tetangga Sanimu di Sungai Ambawang bahwa yang bersangkutan sudah 4 sampai 5 tahun yang lalu pindah dan tidak lagi di Mega Timur dan rumahnya sudah dijual karena masalah Ekonomi. Hasil pelacakan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Polda Kalbar, tidak ditemukan adanya catatan kriminal, namun pihaknya terus melakukan koordinasi dengan para kapolres, siapa tahu ada catatan kepolisian di wilayah polres atau ada melakukan tindakan radiakalisme.
Menurut keterangan dari Ketua Jabatan Siasatan Jenayah IPK Sarawak Sac Datok Dev Kumar terkait penangkapan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kalbar, karena memiliki senjata api secara ilegal di Malaysia yang bersangkutan bisa dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Malaysia, Seksyen 8 Akta Senjata Api tahun 1971 dengan ancaman hukuman mati. Saat ini Sanamu masih ditahan di Sarawak.
Sementara itu kata Suhadi, bahwa WNI yang membawa senjata api atau bahan peledak termasuk amunisi secara Ilegal di Indonesia bisa dikenakan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman sementara 20 tahun. (Guntur)
