Adapun masalah jihad bersifat ta’aqquli dan dilakukan berdasarkan ijtihad pertimbangan berbagai tuntutan kondisional. Jihad inilah yang berlaku sepanjang zaman.
Ketika Aisyah memohon kepada Rasulullah SAW. Apakah tidak lebih baik, kami keluar ikut berjihad bersamamu? Beliau menjawab, tidak. Jihad kalian adalah melaksanakan haji mabrur, dan itu adalah jihad bagi kalian”. (HR. Ahmad dari Aisyah).
Orang yang membantu para janda (tua) dan orang-orang miskin adalah seperti orang yang berjihad di jalan Allah. (HR. Bukhari dari Shafwan bin Sulaim).
Hadis-hadis seperti ini yang menggunakan istilah jihad dan Mujahid menunjukkan bahwa jihad dalam Islam tidak selalu identik dengan perang, angkat senjata, dan kontak fisik. Oleh karena itu, Syekh Yusuf al-Qaradhawi dalam kitabnya Fiqh al-Jihad menyatakan bahwa jihad itu bermacam-macam.
Ada jihad bersifat agresi militer terhadap musuh yang mengancan jiwa, akidah, dan tempat tinggal. Ini dilakukan oleh negara atau pemerintah.
Ada juga jihad sipil, oleh masyarakat madani dalam rangka menyelesaikan masalah, membuat masyarakat menjadi maju, aman, nyaman dan sejahtera, bukan membuat masalah di masyarakat atau menyusahkan masyarakat.
Jihad Sipil meliputi:
