Permasalahan penyebaran berita bohong atau berita palsu (hoax/hoaks) akhir-akhir ini jelas meresahkan dan menjadi perhatian lebih, baik di kalangan pemerintah, penegak hukum, maupun masyarakat. Pelaku tindak pidana ini tak hanya melibatkan kalangan menengah bawah (masyarakat pada umumnya), namun juga tokoh atau pemuka di masyarakat yang pada dasarnya pengguna fasilitas sosial media (social media network) pada jaringan dunia maya (cyber space/cyber world).
Diskursus soal hoax/hoaks semakin krusial, seiring berjalannya pelaporan-pelaporan di institusi penegakan hukum seperti di Kepolisian atas kerugian-kerugian yang didapatkan korban. Setidaknya, pada masa terjadinya penyebaran pandemi Covid-19 (Virus Corona) di tahun ini, empat warga Kalimantan Barat menjadi tersangka penyebaran hoax tentang corona tersebut. Berita Kompas/Kompas.com (08.04.2020) merilis bahwa Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) melakukan penyelidikan atau 4 laporan polisi terhadap kasus hoaks terkait virus Covid-19, 4 kasus tersebut dijerat dengan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
