Oleh: Anshari Dimyati
Senin, 24 Agustus 2020 lalu, saya mengisi materi diskusi dalam rangkaian kegiatan KKU (Kuliah Kerja Usaha) Mahasiswa/i Universitas Muhammadiyah Pontianak, dan beberapa kampus lainya. Agenda dilaksanakan di Aula Balai Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya. Dengan protokol Covid-19, Physical Distancing.
Materi yang saya sampaikan tentang “Dampak Beredarnya Berita Hoax dan Pencegahannya di Situasi Covid-19 Melalui Sosial Media”. Ada dua tema pula dengan dua narasumber lainnya. Seperti “Menakar Dampak Covid-19 Terhadap Ekonomi Desa” dan “Pentingnya Administrasi Keperdataan Bagi Masyarakat Desa” di Kabupaten Kubu Raya.
Memang, pandemi Covid-19 menerabas semua aktivitas normal kehidupan sosial yang sudah berjalan sebelumnya. Dengan pembatasan keramaian dan kerumunan, kemudian berakibat pada lajunya peningkatan penggunaan jaringan komunikasi digital (informasi dan transaksi elektronik). Penggunaan perangkat komputer dan internet yang sedemikian masif, mengakibatkan banyak persoalan atas pola perubahan interaksi masyarakat.
Jelas kemudian, benturan kepentingan masyarakat dan konflik sosial akan terjadi. Dampak konkrit dari benturan kepentingan dan konflik sosial tersebut adalah stabilitas keamanan dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Salah satu penyebab hal tersebut adalah penyebaran berita bohong atau berita palsu atau disebut dengan “Hoax/Hoaks”. Hal ini patut menjadi perhatian serius oleh Pemerintah (Eksekutif) maupun lembaga Legislatif dan Yudikatif, sebagai penjaga pilar demokrasi dalam kehidupan berbangsa.
Permasalahan penyebaran berita bohong atau berita palsu (hoax/hoaks) akhir-akhir ini jelas meresahkan dan menjadi perhatian lebih, baik di kalangan pemerintah, penegak hukum, maupun masyarakat. Pelaku tindak pidana ini tak hanya melibatkan kalangan menengah bawah (masyarakat pada umumnya), namun juga tokoh atau pemuka di masyarakat yang pada dasarnya pengguna fasilitas sosial media (social media network) pada jaringan dunia maya (cyber space/cyber world).
Diskursus soal hoax/hoaks semakin krusial, seiring berjalannya pelaporan-pelaporan di institusi penegakan hukum seperti di Kepolisian atas kerugian-kerugian yang didapatkan korban. Setidaknya, pada masa terjadinya penyebaran pandemi Covid-19 (Virus Corona) di tahun ini, empat warga Kalimantan Barat menjadi tersangka penyebaran hoax tentang corona tersebut. Berita Kompas/Kompas.com (08.04.2020) merilis bahwa Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) melakukan penyelidikan atau 4 laporan polisi terhadap kasus hoaks terkait virus Covid-19, 4 kasus tersebut dijerat dengan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Tentang penyebaran berita bohong (hoax) di media elektronik, diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pengaturan ketentuan pasal tentang hoax tersebut tak hanya mengatur aspek yang bersifat administratif dan keperdataan, melainkan pula ancaman sanksi pidana.
Mahasiswa dan masyarakat secara umum di Kalimantan Barat perlu mengetahui dan memahami secara lebih dalam beberapa aspek terkait hoax atau penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Utamanya adalah aspek hukum dan aspek sosial serta budaya. Maka dari itu penting sekali penyelenggaraan Seminar yang dilakukan untuk mengedukasi mahasiswa sebagai bagian kalangan Pemuda/i atau Milenial di negara ini, bahkan pada tingkat terkecil sekalipun terhadap kelompok-kelompok masyarakat.
Penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi jelas ditujukan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara sistem elektronik. Maka dari itu diharapkan, masyarakat agar lebih berhati-hati menyebarkan informasi apapun di jaringan media online dan diharapkan agar dapat bijak menggunakan perangkat digital sebagai sarana komunikasi dan teknologi informasi dalam kehidupan sehari-hari.
Kubu Raya, 24.08.2020.
Anshari Dimyati.