Community

Hoaks, Pemuda dan Mahasiswa

Hoaks, Pemuda dan Mahasiswa

Tentang penyebaran berita bohong (hoax) di media elektronik, diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pengaturan ketentuan pasal tentang hoax tersebut tak hanya mengatur aspek yang bersifat administratif dan keperdataan, melainkan pula ancaman sanksi pidana.

Mahasiswa dan masyarakat secara umum di Kalimantan Barat perlu mengetahui dan memahami secara lebih dalam beberapa aspek terkait hoax atau penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Utamanya adalah aspek hukum dan aspek sosial serta budaya. Maka dari itu penting sekali penyelenggaraan Seminar yang dilakukan untuk mengedukasi mahasiswa sebagai bagian kalangan Pemuda/i atau Milenial di negara ini, bahkan pada tingkat terkecil sekalipun terhadap kelompok-kelompok masyarakat.

Penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi jelas ditujukan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara sistem elektronik. Maka dari itu diharapkan, masyarakat agar lebih berhati-hati menyebarkan informasi apapun di jaringan media online dan diharapkan agar dapat bijak menggunakan perangkat digital sebagai sarana komunikasi dan teknologi informasi dalam kehidupan sehari-hari.

Kubu Raya, 24.08.2020.

Anshari Dimyati.