Jadi tak benar bahwa seorang INMAS yang telah menginvestasikan hartanya untuk kepentingan ummat tak bisa menggunakan hasil dari investasi yang ia tanamkan. Tetap bisa, selama untuk aktivitas kebaikan, selama untuk kepentingan amal sholeh.
Perbedaannya hanyalah pada persoalan kepemilikan saja. Yaitu bahwa mobil CRV yang telah beliau investasikan telah menjadi milik ummat, sementara hak pakai tetap, bahkan hak pakainya berkembang, yang mana semula hanya punya satu, sekrang berkembang menjadi 16 pilihan kendaraan.
Jadi tak benar seorang INMAS yang turut membersamai kegiatan amal sholeh di Masjid akan jatuh miskin, akan menjadi sebatang lilin yang menerangi sekitarnya tapi kemudian hancur dan leleh.
Demikian pula yang terjadi pasa para INMAS dalam catatan sejarah peradaban manusia.
Raden Patah adalah INMAS di Masjid Demak. Investasinya kemudian berkembang di wilayah demak. Dan Raden Patah tak lantas hancur-leleh melainkan justru menjadi salah satu orang yang terpandang dalam di kawasan Demak.
Karena punya kontribusi sosial yang besar takdir Allah pun menetapkan beliau sebagai orang nomor 1 di Pulau Jawa, sebagai seorang Presiden di sebuah negara berdaulat yang bernama Kesultanan Demak Bintoro.
R Hadiwijaya adalah INMAS juga. Masjidmya adalah Masjid Laweyan Solo. Ia kemudian menjadi kepala negara saat wilayah Pajang menjadi wilayah yang berdaulat.
