Inspektorat Jenderal (disingkat Itjen) adalah unsur pengawas pada Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan Kementerian. Dimana tugas dalam menyelenggarakan fungsinya salah satunya adalah pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
Untuk itulah Itjen dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hadir di BPDAS Kapuas. Kehadiran tersebut dari tanggal 8 hingga 19 Maret 2021 untuk memastikan bahwa di lingkungan BPDAS Kapuas telah melaksanakan sistemnya dan siap untuk menghadapi risiko apa saja lingkungan BPDAS Kapuas.
Hal yang menjadi sorotan utama kegiatan Irjen kali ini, seperti apa BPDAS Kapuas Membangun Budaya Managemen Resiko. Gerakan utama budaya manajemen risiko diawali dengan upaya menggiring “ketidakpastian” (uncertainty) menjadi “kemungkinan” (probability). Kenapa? Mudah saja jawabannya. Hal ini karena ketidakpastian mengimplikasikan ketiadaan dasar atau alasan untuk melakukan langkah antisipasi. Instansi pemerintah pasti sulit untuk merencanakan kegiatan atau menganggarkan biaya untuk suatu kondisi yang tidak pasti. Dalam kata lain Bagaimana BPDAS Kapuas mengubah Ketidakpastian menjadi resiko yeng terkelola.
Prinsip pengelolaan resiko tidak hanya di BPDAS Kapuas saja. Sekarang setiap instansi sudah harus memiliki yg namanya SPIP yakni Sistim Pengendalian Internal Pemerintah. Jadi diawal tahun masing-masing intansi harus sdh bisa melihat mana kegiatan yang beresiko dan antisipasi pengendaliannya.
Terlepas dari itu semua kadang kondisi lapangan tidak bisa dirumuskan dengan serta merta dalam satu kebijakan. Tapi setidaknya sudah ada langkah antisipasi melalui SPIP agar target kegiatan dapat berjalan dengan semestinya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam kurun waktu lima tahun terakhir berjuang mengelola risiko eksternal yang cukup masif, yaitu anomali cuaca, rangkaian bencana alam, perubahan situasi politik global yang sangat dinamis, dan yang saat ini dihadapi yaitu pandemi. Secara teori, risiko eksternal memang sulit untuk dikendalikan kemungkinan kejadiannya. Institusi umumnya hanya bisa melakukan tindakan pengelolaan dampak akibat atas terjadinya risiko tersebut. Oleh sebab itu, tidak heran bila ruang lingkup dan tantangan manajemen tugas fungsi KLHK merupakan salah satu yang paling kompleks di kalangan administrasi pemerintahan di negara ini.
Untuk itulah Itjen dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hadir di BPDAS Kapuas.