teraju.id, TNN – Prosedur yang harus dilalui anggota Polri jika hendak menikah mesti melalui proses bernama BP4R, sedangkan di luar anggota Polri seperti warga kebanyakan cukup melalui BP4 di Balai Nikah.
BP4R adalah Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk. Sedangkan BP4 di Balai Nikah yang hadir di setiap wilayah kelurahan adalah Badan Penasihat Pembinaan Penasihat Perkawinan. Tujuan BP4 atau BP4R sama-sama hendak memberikan nasihat kepada calon mempelai yang hendak berumah tangga agar harmonis, bahagia selamanya dalam mengarungi bahtera rumah tangga.
“Untuk anggota Polri lebih berat lagi. Sang istri harus menyadari fungsinya sebagai anggota Bhayangkari,” ungkap anggota Polri yang memberikan BP4R.
Di BP4R calon pengantin yang akan melaksanakan perkawinan dengan anggota Polri menjalani nasihat dan juga tanya jawab, seperti dialog-dialog resmi untuk konfirmasi segala sesuatunya.
Sidang BP4R dilakukan dengan segenap persiapan. Dimulai dengan pengecekan terhadap kelengkapan persyaratan untuk dimulainya sidang ini.
“Kepada anggota dan pasangan sidang nikah agar mempersiapkan diri untuk menuju ke rumah tangga sakinah mawaddah warrahmah dan memberikan arahan serta petunjuk kepada calon mempelai agar mengerti tugas dan peran jika sudah berumah tangga nantinya,” ujar anggota BP4R yang melaksanakan sidang.
Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polresta yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.
“Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangannya untuk melakukan pernikahan dengan anggota polri mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang berat.”
Dalam arahan Ketua Sidang disampaikan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, di mana setiap Anggota Polri atau Polwan yang akan melaksanakan perkawinan harus melalui proses sidang BP4R sebelum pernikahan dilangsungkan.
“Perlu diketahui bahwa tugas Polri sangat berat dan beraneka ragam, untuk itu sebagai istri dari anggota Polri harus memahami suaminya. Sehubungan dengan hal tersebut di atas selaku seorang istri anggota Polri dituntut dalam kesederhanaan.”
Selanjutnya pesan dari Bhayangkari disampaikan Ibu Bhayangkari berbaju warna ungu, bahwa setiap anggota Bhayangkari mempunyai peran ganda, yakni selain menjadi istri dan ibu rumah tangga, juga berperan membantu suami dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Khusus untuk Bupati dr Karolin Margret Natasa akan lebih berat lagi karena dirinya adalah orang nomor satu di jajaran eksekutif Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.
“Bhayangkari adalah salah satu organisasi besar sebagai Persatuan Istri Anggota Polri yang langsung bernaung di bawah Polri. Bhayangkari dituntut kesederhanaan dalam segala bidang dan diutamakan kerja sama yang baik dalam organisasi.” Tentang hal ini bagi Bupati dr Karolin Margret Natasa tidaklah asing karena dia aktivis dalam banyak organisasi, baik di PMKRI semasa mahasiswa kedokteran, Taruna PDIP, anggota DPR RI, dan kini Bupati Kabupaten Landak. Dia juga tokoh sentral di DPD PDIP Kalbar.
Sebagai seorang istri dari anggota Polri wajib mendukung kegiatan dan tugas-tugas yang dikerjakan oleh suami dan menjaga keharmonisan dalam membina rumah tangga, tambah Ibu Bhayangkari.
Prosedur berikutnya di BP4R, setelah dilakukan pengecekan terhadap calon yang akan disidangkan, anggota Polri Ipda Andreas Quinn dinyatakan tidak memiliki permasalahan terhadap kedinasannya. Kepada Andreas Quinn diberikan arahan agar dalam berumah tangga bisa menjadi pemimpin yang baik sesuai sifat Bhayangkara yang mengayomi dan melindungi. Namun setiap anggota Polri juga dalam dalam pengawasan Polri.
Acara sidang BP4R ditutup dengan doa. Berikut ini persyaratan nikah anggota Polri: Foto copy KTA personel (3 lembar). Foto copy KTP orang tua personel (bapak/wali & ibu) (3 lembar). Skep pertama menjadi Polri bagi yang berpangkat Bripda (3 lembar). Foto copy KTP calon istri (suami) & orang tua (bapak/wali & ibu ) (3 lembar). Foto copy kartu keluarga calon istri (suami) personel (3 lembar). SKCK calon istri (suami) personel (1 lembar asli & 2 lembar foto copy). SKCK orang tua calon istri (suami) (Bapak/wali & ibu) (1 lembar asli & 2 lembar foto copy). Pas foto gandeng ukuran “4×6” warna (7 Lembar). Ijazah pendidikan terakhir calon Istri (suami) (3 Lembar). Surat keterangan belum pernah menikah dari kepala desa calon (1 lembar asli & 2 lembar foto copy). Surat keterangan Pemeriksaan Kesehatan dari Dokkes Polda Aceh (1 lembar asli & 2 lembar foto copy). (kan/berbagai sumber)