teraju.id, TNN – Prosedur yang harus dilalui anggota Polri jika hendak menikah mesti melalui proses bernama BP4R, sedangkan di luar anggota Polri seperti warga kebanyakan cukup melalui BP4 di Balai Nikah.
BP4R adalah Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk. Sedangkan BP4 di Balai Nikah yang hadir di setiap wilayah kelurahan adalah Badan Penasihat Pembinaan Penasihat Perkawinan. Tujuan BP4 atau BP4R sama-sama hendak memberikan nasihat kepada calon mempelai yang hendak berumah tangga agar harmonis, bahagia selamanya dalam mengarungi bahtera rumah tangga.
“Untuk anggota Polri lebih berat lagi. Sang istri harus menyadari fungsinya sebagai anggota Bhayangkari,” ungkap anggota Polri yang memberikan BP4R.
Di BP4R calon pengantin yang akan melaksanakan perkawinan dengan anggota Polri menjalani nasihat dan juga tanya jawab, seperti dialog-dialog resmi untuk konfirmasi segala sesuatunya.
Sidang BP4R dilakukan dengan segenap persiapan. Dimulai dengan pengecekan terhadap kelengkapan persyaratan untuk dimulainya sidang ini.
“Kepada anggota dan pasangan sidang nikah agar mempersiapkan diri untuk menuju ke rumah tangga sakinah mawaddah warrahmah dan memberikan arahan serta petunjuk kepada calon mempelai agar mengerti tugas dan peran jika sudah berumah tangga nantinya,” ujar anggota BP4R yang melaksanakan sidang.
