Berita

BP4R–Karolin Bupati Sekaligus Ibu Bhayangkari

BP4R–Karolin Bupati Sekaligus Ibu Bhayangkari

Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polresta yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.

“Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangannya untuk melakukan pernikahan dengan anggota polri mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang berat.”

Dalam arahan Ketua Sidang disampaikan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, di mana setiap Anggota Polri atau Polwan yang akan melaksanakan perkawinan harus melalui proses sidang BP4R sebelum pernikahan dilangsungkan.

“Perlu diketahui bahwa tugas Polri sangat berat dan beraneka ragam, untuk itu sebagai istri dari anggota Polri harus memahami suaminya. Sehubungan dengan hal tersebut di atas selaku seorang istri anggota Polri dituntut dalam kesederhanaan.”

Selanjutnya pesan dari Bhayangkari disampaikan Ibu Bhayangkari berbaju warna ungu, bahwa setiap anggota Bhayangkari mempunyai peran ganda, yakni selain menjadi istri dan ibu rumah tangga, juga berperan membantu suami dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Khusus untuk Bupati dr Karolin Margret Natasa akan lebih berat lagi karena dirinya adalah orang nomor satu di jajaran eksekutif Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.