Sekitar tahun 1986/87, sewaktu masih menjadi wartawan di Harian Kompas, saya bersama tiga wartawan lain menggagas berdirinya serikat pekerja di sana. Gagasan itu dipicu oleh berubahnya status penerbit Harian Kompas dari Yayasan Bentara Rakyat, menjadi PT Kompas Media Nusantara. Tidak banyak yang tahu mengenai perubahan itu. Saya tahu, karena saya yang mengantarkan para petinggi Kompas membuat Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKKB) di Subdit Intelpam Polda Metro Jaya. SKKB yang menjadi persyaratan pendirian PT tersebut ditandatangani oleh sahabat saya, Mayor (Pol) Sri Busono.

Upaya menggagas berdirinya serikat pekerja di Harian Kompas itu berbuntut panjang. Sejak tahun 1986, saya tidak diperkenankan menulis laporan, meski nama saya tetap tercantum sebagai wartawan Kompas. Artinya, semua liputan saya tidak bisa dipublikasikan di Harian Kompas. Tetapi saya setiap hari harus masuk kerja dan mengisi absen, supaya tidak dianggap mengundurkan diri.

Tiga rekan yang ikut menggagas pendirian serikat pekerja, diam-diam tanpa sepengetahuan saya menghadap Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi Kompas. Mereka mengaku dosa dan minta maaf, kemudian dibolehkan bekerja kembali, dengan berbagai persyaratan. Tinggal saya seorang diri, yang tiap hari harus masuk kerja di redaksi, tapi tulisan saya tak boleh dipublikasikan. Setelah terkatung-katung cukup lama, Senin 21 Maret 1988, sekitar pukul 13.00–13.30 saya dipanggil menghadap Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi Kompas Jakob Oetama di ruang kerjanya di Jl Palmerah Selatan no 22-28 Lantai IV, Jakarta Pusat. Ketika itu Jakob Oetama meminta agar saya mengundurkan diri dari Kompas.

Jakob Oetama (JO): …. Kalau you rela, mbok you mundur. Nanti kita cari jalan yang gimana, gitu. Cuman saya dengar you ndak mau mundur.