Simpul kusut itu, akhirnya, lima tahun belakangan berhasil kami urai! Sultan Hamid II diakui sebagai perancang lambang negara secara resmi oleh Negara, dengan dimasukkan muatan materi sejarahnya dalam Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan pada tahun 2016 oleh Kemenristekdikti RI. Sedangkan di tahun sebelumnya, 2015, Lambang Negara Asli rancangan Sultan Hamid II, Garuda Pancasila disahkan menjadi benda cagar budaya peringkat nasional oleh Kemendikbud RI.
Kedua-duanya adalah pengakuan resmi Negara, melalui pemerintah yang ada, bahwa Sultan Hamid II telah berjasa besar terhadap negara. Di sisi lain, kita tak memungkiri peran yang begitu besar Sultan Hamid II pada Konferensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949, yang membawa Indonesia sebagai sebuah negara yang Berdaulat. Penuh. Kalau tidak, entah berapa lama waktu lagi, kita harus berperang melawan kolonialisme barat. Itu fakta yang terbentang, membawa kita sebagai Putra Kalbar bangga akan keberadaan Sultan Hamid II.
Terungkap tajam posisi sejarah ini, membawa spirit baru bagi Kalbar, bahwa kita pernah punya pahlawan dan bapak bangsa, atau tokoh sentral yang berkiprah secara nasional maupun internasional. Bahwa wilayah kita pernah menjadi “Special Territory” bernama Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) pada tahun 1947-1950. Lihat fakta di dalam Pasal 2 Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat).
Bahwa daerah kita bukan daerah terbelakang dari daerah lain, dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) terendah ke 5 di Indonesia. Bahwa kita pernah punya sejarah peradaban dan intelektualitas manusia yang maju, beradab, dan berkualitas. Bahwa kita bisa lebih maju dari sekarang, kalau tak dikekang proses kemajuan itu dari telunjuk Jakarta sebagai pusat kebijakan.
