Mengenai pengelolaan wakaf yang produktif menurut Pejabat PAIW Jusuf terletak di tangan nazir. Sebab wakif atau seseorang yang berwakaf mengamanahkan pengelolaan sesuai peruntukannya kepada para nazir. Nazir sama dengan pemimpin umum di dalam manajemen perusahaan. Dia mengetahui kisaran jumlah aset dan tahu peran dan fungsinya. Tahu manfaatnya. Tahu bagaimana mendistribusikan manfaatnya. Begitupula alur keuangannya dan pembinaan sekaligus pengembangannya.
Jusuf meringkas semua atribut hukum dan UU yang mengatur peran sentral nazir dalam pengelolaan harta benda wakaf semakin berkembang dan produktif dengan tiga huruf, yakni MAK. “Menjadi nazir jangan suka-suka sebab dapat pangkat dan jabatan. Dia harus seseorang atau lembaga yang Mau, Amanah dan punya Keterampilan!”
Kenapa syaratnya harus Mau? Karena di mana ada kemauan, maka di situ pasti ada jalan. There is a will there is a way kata pepatah Baratnya. Apapun aral melintang sebagai masalah penggunaan harta benda wakaf menjadi produktif jika nazirnya punya kemauan pasti ada jalan. Terlebih sekarang internet tinggal klik. Mau tanya apa saja tentang nazir akan keluar banyak data yang bisa dibaca, diolah dan diambil cara-cara cerdas memproduktifkan harta benda wakaf.
