Oleh: Nur Iskandar
Bincang santai bersama Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PAIW) Kota Pontianak, Jusuf di KUA Pontianak Kota, Senin, 16/11/20 diketahui bahwa wakaf adalah sendi peradaban Islam yang teramat sangat penting serta strategis untuk dipelototi sepanjang hayat masih di kandung badan. Karena dengan wakaflah nyawa boleh putus, tetapi pahalanya mengalir terus. Dengan demikian wakaf adalah garansi ibadah bagi mereka yang benar-benar cerdas menjalani hidup dan kehidupannya. Terlebih lagi hidup hanya sekali, tidak ada garansi balik kembali, kecuali dibangkitkan kembali dari alam kubur ke alam mahsyar lalu dengannya ada dua cabang. Jalan ke surga bagi yang banyak timbangan kebaikan/pahalanya. Jalan ke neraka bagi yang berat dosa-dosanya — kesalahan-kesalahan sepanjang hidupnya.
Dalam kaidah wakaf, tidak hanya tanah yang bisa diwakafkan. Namun duit, atau uang pun bisa diwakafkan. Yakni wakaf uang. Oleh karena itu sejak keluarnya UU Wakaf tahun 2004, terlebih dengan Peraturan Badan Wakaf Indonesia No 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf tidak ada alasan umat Islam tidak bisa berwakaf. Sebab bukan daripada jumlah atau besarannya, tetapi kemauan memberikan yang terbaik yang kita punya.
Mengenai pengelolaan wakaf yang produktif menurut Pejabat PAIW Jusuf terletak di tangan nazir. Sebab wakif atau seseorang yang berwakaf mengamanahkan pengelolaan sesuai peruntukannya kepada para nazir. Nazir sama dengan pemimpin umum di dalam manajemen perusahaan. Dia mengetahui kisaran jumlah aset dan tahu peran dan fungsinya. Tahu manfaatnya. Tahu bagaimana mendistribusikan manfaatnya. Begitupula alur keuangannya dan pembinaan sekaligus pengembangannya.
Jusuf meringkas semua atribut hukum dan UU yang mengatur peran sentral nazir dalam pengelolaan harta benda wakaf semakin berkembang dan produktif dengan tiga huruf, yakni MAK. “Menjadi nazir jangan suka-suka sebab dapat pangkat dan jabatan. Dia harus seseorang atau lembaga yang Mau, Amanah dan punya Keterampilan!”
Kenapa syaratnya harus Mau? Karena di mana ada kemauan, maka di situ pasti ada jalan. There is a will there is a way kata pepatah Baratnya. Apapun aral melintang sebagai masalah penggunaan harta benda wakaf menjadi produktif jika nazirnya punya kemauan pasti ada jalan. Terlebih sekarang internet tinggal klik. Mau tanya apa saja tentang nazir akan keluar banyak data yang bisa dibaca, diolah dan diambil cara-cara cerdas memproduktifkan harta benda wakaf.
Sebaliknya, kemauan mesti dibekali dengan sikap “Amanah” sehingga dapat dipercaya. Tidak ada uang yang hilang. Tidak ada harta benda wakaf yang raib. Semua dicatat dengan sistem manajemen yang apik. Sistem tata kelola keuangannya menggunakan neraca rugi-laba. Posisi kemajuan usaha dapat ditilik dari neraca tersebut day by day, hari demi hari. Bukti kuitansi, perjanjian, terekam dengan rapih. Jika disubstitusikan ke laporan pemerintahan kira-kira WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian.
Nazir yang hebat dan profesional juga tercermin dari keterampilan yang dimilikinya. Keterampilan itu komposit. Nazir mampu meramu konsep dengan baik dan sistematis. Efektif-efisien. Sangkil-mangkus. Ia juga komunikator yang baik. Sehingga mudah menjalin jejaring atau networking lokal, nasional, bila perlu internasional. Gejet dalam genggaman tangannya.
Nazir punya keterampilan kepemimpinan atau leadership. Kerumunan jemaah bisa dihimpunnya dalam energi potensial yang keras laksana hammer to nail–atau tokol kepada paku. Dengan kekuatan “Mau-Amanah dan Keterampilan” paku pun tertancap dan tertanam tanpa bisa dibongkar kembali. Ia menjadi nazir yang produktif mengemban amanah wakaf. Baik atas tanah, bangunan, maupun uang.
Kini, kita mencari nazir profesional tersebut. Nazir yang lahir dari MAK. (Penulis adalah Korbid Wakaf Produktif Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat. CP-WA 08125710225).