Oleh: Nur Iskandar
Bincang santai bersama Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PAIW) Kota Pontianak, Jusuf di KUA Pontianak Kota, Senin, 16/11/20 diketahui bahwa wakaf adalah sendi peradaban Islam yang teramat sangat penting serta strategis untuk dipelototi sepanjang hayat masih di kandung badan. Karena dengan wakaflah nyawa boleh putus, tetapi pahalanya mengalir terus. Dengan demikian wakaf adalah garansi ibadah bagi mereka yang benar-benar cerdas menjalani hidup dan kehidupannya. Terlebih lagi hidup hanya sekali, tidak ada garansi balik kembali, kecuali dibangkitkan kembali dari alam kubur ke alam mahsyar lalu dengannya ada dua cabang. Jalan ke surga bagi yang banyak timbangan kebaikan/pahalanya. Jalan ke neraka bagi yang berat dosa-dosanya — kesalahan-kesalahan sepanjang hidupnya.
Dalam kaidah wakaf, tidak hanya tanah yang bisa diwakafkan. Namun duit, atau uang pun bisa diwakafkan. Yakni wakaf uang. Oleh karena itu sejak keluarnya UU Wakaf tahun 2004, terlebih dengan Peraturan Badan Wakaf Indonesia No 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf tidak ada alasan umat Islam tidak bisa berwakaf. Sebab bukan daripada jumlah atau besarannya, tetapi kemauan memberikan yang terbaik yang kita punya.
