Apabila ada ketidak pahaman masyarakat tentang kegiatan RHL ini, KPH Sintang Timur selalu mendampingi pelaksana berkontrak untuk bersama-sama memberikan pemahaman bahwa kegiatan ini bukan mecaplok atau mengambil alih lahan yang sudah turun temurun menjadi kegiatan dan kebiasaan mereka. Tapi dengan kegiatan ini fungsi hutan mejadi lestari.
Ini Kegiatan Rehabilitasi artinya kegiatan yang di selenggarakan oleh Kementerian LHK melalui BPDASHL Kapuas adalah menambah tanaman dengan merehab hutan agar Hutan tetap terjaga kelestariannya.
Baca Juga:Presentasi Zaman Bahulak
