Oleh: Nur Iskandar
Wakaf Uang: Global Wakaf memberikan pernyataan penting, “Apabila 100 juta dari 204 juta muslim Indonesia melaksanakan wakaf rata-rata Rp 100.000 per bulan. Total wakaf yang terkumpul dalam satu bulan Rp 10 triliun. Dalam setahun Rp 120 triliun. Bila hanya tercapai 50 persen saja, jumlah Wakaf Uang terkumpul dalam satu tahun Rp 60 triliun.”
Hal serupa coba kita proyeksikan bagi Kalimantan Barat dengan jumlah penduduk 6 juta jiwa. Dengan populasi 50% muslim, dari 3 juta jiwa itu masing-masing 10 orang rerata dalam 1 KK dan 10 persen kategori mau dan mampu berwakaf uang, diperoleh angka 33.000 KK muslim yang mau dan mampu berwakaf uang x 100.000 dicapai hasil Rp 3.3 triliun.
Bayangkan dengan wakaf senilai triliunan rupiah secara lokal dan nasional tersebut, setiap tahunnya. Kita dapat membangun Rumah Sehat Modern seharga 50 miliar sebanyak 1.200 unit (secara nasional), 6.000 Sekolah Islam Terpadu, mengaktivasi belasan ribu hektar lahan, dan berbagai manfaat lainnya demi menciptakan peradaban dunia yang lebih baik.
Begitupula di Kalbar. Dengan dana Rp 3.3 triliun banyak yang bisa diselesaikan. Sebut saja Gedung mangkrak di kompleks Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) dari yang sudah diinvestasikan Pemprov sebesar Rp 22-23 miliar, maupun megaproject lainnya semacam Rumah Potong Hewan. Ratusan ribu hektar lahan wakaf juga bisa diproduktifkan meliputi mesjid dengan segenap aktivitasnya, madrasah atau pondok pesantren dengan segala aktivitasnya, maupun wakaf kuburan muslim–bahkan bisa ditata seperti San Diego Hill di kawasan ibukota negara. Tak terkecuali pasar syariah pun bisa diwujudkan. Termasuk mimpi wisata syariah.
Program wakaf dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) ditujukan untuk membantu masyarakat umum dalam pemenuhan kebutuhan dasar sekaligus dapat memberdayakan mereka sehingga lebih produktif dan berdaya melalui kewenangan pengembangan perwakafan di Tanah Air sesuai UU Wakaf No 41 Tahun 2004. BWI bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI selain kepada ummat dan Allah, Tuhan Yang Maha Esa.
Saatnya kita berwakaf uang, karena wakaf uang lebih likuid atau cair. BWI bermitra dengan pemangku kepentingan di Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Departemen Keuangan Cq Perbankan Syariah.
BWI menjadi promotor wakaf agar lebih produktif. Lebih cepat dicapai manfaatnya secara sosial. Juga memberi nilai tambah kebaikan yang berkelanjutan. (Penulis adalah Korbid Wakaf Produktif BWI Kalbar. CP/WA 08125710225)