Opini

Apakah Indonesia tidak punya standar bentuk lambang negara?

Apakah Indonesia tidak punya standar bentuk lambang negara?

Oleh Turiman Faturahman Nur, SH, M.Hum

Pertanyaan menohok ini saya terima bertahun-tahun silam saat bertemu dengan Pak Nanang Garuda di Bandung. Dan setiap tahun, setiap memasuki bulan Februari, pertanyaan ini selalu menemukan aktualisasinya hingga saat ini.

Sebagai orang yang sehari-hari bekerja sebagai desainer grafis, saya menyadari betul bahwa logo atau lambang merupakan salah satu “wajah” yang ditampilkan oleh sebuah institusi atau lembaga. Lembaga menggunakan logo dan lambang untuk menampilkan dirinya ke hadapan publik dalam bentuk simbol-simbol. Biasanya simbol-simbol yang terkandung dalam logo atau lambang memiliki pesan tersirat dan tersurat, sehingga masyarakat tahu lembaga apakah yang diwakili oleh simbol-simbol tersebut. Maka, dalam perancangan sebuah logo atau lambang bisa menghabiskan tenaga, waktu, dan biaya yang tidak sedikit untuk melakukan risetnya. Itulah mengapa harga sebuah logo atau lambang bisa berharga sangat tinggi. Itu pula mengapa banyak perusahaan yang melarang penggunaan logonya secara sembarangan, misalnya mengubah proporsi, tata letak, warna, dan penggunaan background yang tidak sesuai dengan perancangan aslinya. Penggunaan secara sembarangan dapat mengubah atau mengaburkan pesan yang ingin disampaikan melalui simbol-simbol itu.