Begitu pula dengan lambang negara Indonesia yang kita kenal sebagai Garuda Pancasila. Tidak mungkin lambang yang menurut Soekarno “alangkah megahnya dan cantiknya” ini muncul begitu saja tanpa ada proses perancangan. Demikian pula di balik perancangan lambang negara itu terselip pesan-pesan, baik tersirat maupun tersurat, yang ingin disampaikan kepada rakyat Indonesia oleh para perancangnya. Dapat dipastikan bahwa lambang negara ini berharga sangat tinggi saat itu mengingat Soekarno mengatakan “lebih baik kita rugi beberapa ribu rupiah daripada mempunyai lambang negara yang kurang sempurna.”
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 1951, lambang negara yang gagah ini ditetapkan standarnya, baik dari segi proporsi, bentuk, dan warna. Akan tetapi, mengapa ketika ditetapkan menjadi undang-undang, lambang ini diubah proporsi, bentuk, dan warnanya tidak sesuai dengan rancangan awal?
Apakah Indonesia betul-betul tidak mengerti mengenai standar bentuk lambang negara, sehingga masyarakat bahkan lembaga negara sendiri dapat berkreasi sesuka hati mereka?
Apa artinya kesempurnaan yang diharapkan oleh para perancang lambang negara jika saat ini lambang tersebut digunakan secara sembarangan?
Di luar itu semua, pertanyaan paling menohok yang Pak Nanang Garuda ajukan adalah “apakah inkonsistensi bentuk garuda adalah lambang dari inkonsistensi negara kita saat ini?”
