Dalam perjanjian hubungan diplomatik antara Indonesia dan Belanda, terdapat sembilan pasal, yakni mencakup hak-hak istimewa dan imunitas yang diberikan kepada Duta Besar, persetujuan terhadap Komisaris Agung, hingga pengangkatan para komisaris di bawah Komisaris Agung yang berpangkat Konsul Jenderal atau Konsul dan staf diplomatik lainnya yang bekerja pada Komisariat Agung atau komisariat dan lain-lain.
Saya mendapatkan penjelasan juga, tentang berbagai ganjalan dalam hubungan Uni Indonesia-Belanda, seperti permasalahan eks Karesidenan Nieuw Guinea atau Irian Barat yang berujung pembubaran Uni Indonesia-Belanda. Dalam kurun waktu hingga 1956, perundingan Indonesia-Belanda diwarnai berbagai dinamika, termasuk saat RI menurunkan perwakilan diplomatik ke tingkat Kuasa Usaha dan tidak mengangkat Komisaris Tinggi yang baru.
Akhir dari babak hubungan Persemakmuran Indonesia-Belanda yang berjalan singkat, tak lebih dari 10 tahun setelah pengakuan kedaulatan diberlakukan. Dengan demikian, keberadaan Komisariat Agung Republik Indonesia Belanda, yang menjadi bagian penting dari periode yang kritis itu kini tinggal kenangan.
Sembari mengetik tulisan di kamar hotel tempat kami menginap di Wassenaar, Belanda, teringatlah saya pada perkataan Almarhum Haji Abang Achmad Noor seorang tokoh masyarakat Kalimantan Barat pada zamannya.
