Oleh: Wajidi Sayadi
Judul ini merupakan pertanyaan dari salah seorang jamaah di Masjid Al-Jamaah ketika menyampaikan Pengajian Tafsir Al-Qur’an rutin Jumat malam antara magrib-Isya kemarin, bolehkah daging qurban diberikan kepada non muslim?
Pertanyaan ini mungkin tidak penting bagi mereka yang tinggal di daerah homogen, tidak ada penganut agama lain selain Islam, seperti di daerah saya di Kampung Masigi Bonde Campalagian tidak ada non muslim.
Berbeda dengan masyarakat Kota Pontianak dan Kalimantan Barat umumnya, hampir seluruh perkampungan dan komplek perumahan hidup berdampingan dengan penganut agama lain yang beragam, maka panitia Qurban seringkali merasa ragu, bingung dan tidak nyaman, apakah boleh memberikan daging qurban kepada non muslim. maka muncullah pertanyaan di atas.
Pendistribusian atau pembagian daging qurban dijelaskan dalam al-Qur’an pada surat al-Hajj ayat 28 dan 36, artinya:
“Makanlah sebagian dari daging qurban itu dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan orang fakir.” (QS. al-Hajj: 28).
Dan makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. (QS. al-Hajj: 36).
Kedua ayat ini memerintahkan agar makan sebagian dari daging hewan kurban, karena orang-orang Arab Jahiliyah sebelum turun ayat ini tidak mau makan daging hewan kurban.
Atas dasar perintah dalam ayat ini, maka disunnatkan bagi yang berkurban makan sebagian dari daging qurban itu. Akan tetapi, kalau qurban itu merupakan nadzar, maka yang berqurban dan keluarganya tidak boleh memakannya, harus dibagikan semuanya kepada orang lain terutama fakir miskin. Termasuk qurban atas nama yang sudah meninggal dunia karena ia berwasiat agar ber-qurban untuk dirinya sebelum meninggal, maka daging qurbannya harus dibagikan semuanya. Ini menurut ulama madzhab Syafi’i dan Abu Hanifah.
Berbeda dengan madzhab Malik dan Ahmad bin Hambal yang tidak membedakan antara qurban sunnat atau qurban nadzar sama saja, boleh dimakan sebagian oleh yang berkurban.
Dalam madzhab Abu Hanifah dan Ahmad bin Hambal, pembagian daging hewan qurban dibagi; sepertiga boleh dimakan oleh yang berqurban dan keluarganya, sepertiganya diberikan kepada tetangga dan sahabat-sahabatnya walaupun mereka orang kaya, dan sepertiganya diberikan kepada fakir miskin.
Dalam konteks saat ini, masalah ukuran dan jumlah pembagiannya tidak perlu kaku, tidak harus sepertiganya.
Asas manfaat dan pemerataan distribusi pembagiannya perlu dikedepankan. Apalagi bagi yang berqurban sendiri sudah terbiasa makan daging dan merasa tidak terlalu memerlukan, sementara di sisi lain banyak pihak yang memerlukan daging qurban, maka sebaiknya didistribusikan sesuai dengan kondisi dan keperluan.
Lalu bagaimana dengan mereka yang non muslim bolehkah diberikan kepada mereka?
Menjawab pertanyaan ini, para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini.
Ulama madzhab Malik berpendapat bahwa makruh hukumnya memberikan daging hewan qurban kepada non muslim. Artinya panitia tidak berdosa apabila mereka memberika daging qurban kepada non muslim, hanya tidak bagus.
Sedangkan ulama dalam madzhab Syafi’i, juga ada perbedaan pendapat di antara mereka. Sebagian seperti al-Buwaithi menegaskan tidak diperkenankan daging qurban diberikan kepada non muslim. Namun ulama lainnya membolehkan, sebagaimana disebutkan Syekh al-Baijuri dalam Hasyiyah-nya sebagai kutipan dari kitab al-Majmu’ bahwa boleh memberikan daging qurban sunnah kepada orang miskin ahli dzimmah, non muslim yang hidup rukun dan damai dengan muslim.
Adapun yang membolehkan adalah ulama madzhab Ahmad bin Hambal.
Berdasar dan mengacu pada pendapat ulama tersebut, maka boleh saja memberikan daging qurban kepada mereka, yang penting tetap didahulukan orang-orang muslim, karena qurban ini merupakan bagian integral dari proses ibadah.
Demikian juga menghindari kesalahpahaman di antara sesama muslim. Ketika orang-orang non muslim mendapat bagian, sedangkan orang Islam sendiri tidak mendapat apa-apa padahal mereka sama-sama tinggal bertetangga satu komplek, maka panitia qurban bisa menjadi sasaran dan tertuduh macam-macam.
Para ulama berikutnya menguatkan pendapat yang membolehkan non muslim diberi daging qurban dengan dalil yang bersifat umum dari al-Qur’an. Terjemahannya:
Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al Mumtahanah: 8).
Diantara bentuk berbuat baik kepada mereka non muslim adalah dengan memberikan daging qurban.
Wallahu A’lam.
Pontianak, 25 Juli 2020