Opini

DAGING QURBAN DIBAGIKAN KEPADA NON MUSLIM

DAGING QURBAN DIBAGIKAN KEPADA NON MUSLIM

Oleh: Wajidi Sayadi

Judul ini merupakan pertanyaan dari salah seorang jamaah di Masjid Al-Jamaah ketika menyampaikan Pengajian Tafsir Al-Qur’an rutin Jumat malam antara magrib-Isya kemarin, bolehkah daging qurban diberikan kepada non muslim?

Pertanyaan ini mungkin tidak penting bagi mereka yang tinggal di daerah homogen, tidak ada penganut agama lain selain Islam, seperti di daerah saya di Kampung Masigi Bonde Campalagian tidak ada non muslim.
Berbeda dengan masyarakat Kota Pontianak dan Kalimantan Barat umumnya, hampir seluruh perkampungan dan komplek perumahan hidup berdampingan dengan penganut agama lain yang beragam, maka panitia Qurban seringkali merasa ragu, bingung dan tidak nyaman, apakah boleh memberikan daging qurban kepada non muslim. maka muncullah pertanyaan di atas.

Pendistribusian atau pembagian daging qurban dijelaskan dalam al-Qur’an pada surat al-Hajj ayat 28 dan 36, artinya:
“Makanlah sebagian dari daging qurban itu dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan orang fakir.” (QS. al-Hajj: 28).
Dan makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. (QS. al-Hajj: 36).

Kedua ayat ini memerintahkan agar makan sebagian dari daging hewan kurban, karena orang-orang Arab Jahiliyah sebelum turun ayat ini tidak mau makan daging hewan kurban.