Oleh: Nur Iskandar
Gelar Pahlawan untuk Sultan Hamid 100% sudah tidak ada masalah yang krusial.
Mari lihat Konstruksi Hukum tentang definisi gelar yang dimaksudkan dalam materi muatan peraturan perundangan, yakni bahwa Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan KARYA yang luar biasa kepada bangsa dan negara (Pasal 1 angka 1 UU Nomor 20 Tahun 2009 dan pasal 1 angka 1 PP Nomor 1 Tahun 2010 (5 Januari 2010)).
