Konstruksi Hukum Gelar Sultan Hamid II Pahlawan Nasional – Lolos 100% – 2020-2021

3 Min Read

Oleh: Nur Iskandar

Gelar Pahlawan untuk Sultan Hamid 100% sudah tidak ada masalah yang krusial.

Mari lihat Konstruksi Hukum tentang definisi gelar yang dimaksudkan dalam materi muatan peraturan perundangan, yakni bahwa Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan KARYA yang luar biasa kepada bangsa dan negara (Pasal 1 angka 1 UU Nomor 20 Tahun 2009 dan pasal 1 angka 1 PP Nomor 1 Tahun 2010 (5 Januari 2010)).

Aturan umum semua lolos. Aturan khusus juga semuanya lolos, termasuk tidak pernah dipenjara lebih dari 5 tahun. Coba simak baik-baik: Bahwa Sultan Hamid dituduh makar tahun 1950, namun putusan MA atas tuduhan tersebut tidak terbukti. Lalu atas “niat” yang tidak dilaksanakan, semestinya juga divonis bebas murni, namun dijatuhi hukuman 10 tahun dipotong masa tahanan. Nah Sultan Hamid tidak melawan. Dia ceria saja menjalani masa tahanan yang super duper ganjil pada dirinya tersebut. Ia ditangkap pada tahun 1950, namun pengadilannya di tahun 1953. Tahun 1953 dia diputus masuk bui, namun 1958 sudah bebas. Artinya 1958 dikurang 1953 berarti 5 tahun. Kemudian dipotong masa tahanan 3 tahun. Berarti semua aturan umum maupun khusus, Sultan Hamid yang berjasa mewariskan Lambang Negara Elang Rajawali garuda Pancasila adalah sebuah keniscayaan untuk menjadi PAHLAWAN NASIONAL TAHUN 2020 atau selambat-lambatnya 2021.

Hal ini sesuai prosedur administrasi sesuai UU Gelar Kepahlawanan. Jika tidak jadi pahlawan nasional bisa ditempuh Negara Dilaporkan kepada OMBUDSMAN karena tidak melayani hak-hak publik dengan sebaik-baiknya. Terutama TP2GP yang tidak sekalipun mengundang pengusul untuk mempresentasikan fakta-faktanya. Di mana tim pengusul berhak tahu di mana klausul yang menghambat sehingga usulan yang telah direkomendasi TP2GD Kalbar diteken Gubernur dan anggota TP2GD masih sangkut sejak 2016 di TP2GP. Rakyat semua harus tahu sesuai azas lahirnya OMBUDSMAN di Indonesia, buah dari gerakan reformasi. Kepada Presiden RI yang mendapatkan masukan dari TP2GP hendaknya cek dan ricek kembali…..

Jangan mudah percaya pada satu sumber saja. JOKOWERS harus melihat kasus ini. KAMI dan KITA harus tahu soal Lambang Negara ini nasibnya kok dibeginikan. Bagaimana NKRI mau utuh jika sejarahnya dibelokkan? Padahal konstruksi hukum-nya pun telah dicek dan lolos 100 persen. *


Kontak

Jl. Purnama Agung 7 Komp. Pondok Agung Permata Y.37-38 Pontianak
E-mail: [email protected]
WA/TELP:
- Redaksi | 0812 5710 225
- Kerjasama dan Iklan | 0858 2002 9918
Share This Article
Hobi menulis tumbuh amat subur ketika masuk Universitas Tanjungpura. Sejak 1992-1999 terlibat aktif di pers kampus. Di masa ini pula sempat mengenyam amanah sebagai Ketua Lembaga Pers Mahasiswa Islam (Lapmi) HMI Cabang Pontianak, Wapimred Tabloid Mahasiswa Mimbar Untan dan Presidium Wilayah Kalimantan PPMI (Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia). Karir di bidang jurnalistik dimulai di Radio Volare (1997-2001), Harian Equator (1999-2006), Harian Borneo Tribune dan hingga sekarang di teraju.id.