Seperti halnya kejadian Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji memberikan tindakan berupa sanksi terhadap Batik Air berupa larangan terbang ke Pontianak selama 14 hari setelah enam penumpangnya dari Jakarta positif Covid-19. Keenam orang itu membuat kasus positif Covid-19 di Kalimantan Barat bertambah 33 orang pada Sabtu, 22 Agustus, lalu yang kemudian infonya dilawan dengan class action terhadap tindakan gubernur Kalbar.
Sanksi ini merupakan bentuk pertanggungjawaban maskapai karena telah membawa penumpang dari daerah zona merah, dan diberlakukan mulai 23 Agustus 2020. Dari enam penumpang tersebut, tiga di antaranya beralamat Jakarta, dua orang Pontianak dan seorang beralamat Surabaya.
Kasus temuan penumpang ini berdasarkan hasil swab check secara acak di Bandara Internasional Supadio, Pontianak, pada 15 Agustus.
Saya memang sengaja mencoba naik pesawat berbeda dari maskapai yang berbeda hanya untuk tahu sejauh mana maskapai mentaati protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan oleh badan kesehatan dunia WHO dan pemerintah RI. Karena sering dengar cerita teman mengenai protokol kesehatan yang diterapkan di dalam pesawat saat melakukan penerbangan membawa penumpang.
Menurut saya sangat ironis seakan-akan tidak ada kuasa maskapai untuk bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020.
