Pelindung adalah H. Abd Madjid Maraddia Campalagian.
Penasehat adalah KH. Maddappungan.
Ketua panitia adalah H. Juhari Abbana Nawabi (ayahnya Dahlan ayahnya Nurdahlan Jerana, Hj. St. Asiah wa’na Yati, dan St. Nur wa’na Yeni).
Sekretaris I adalah M. Mas’ud Rahman ayahnya Prof. Dr. Darmawan Mas’ud.
Bendahara adalah H. Abdau.
Biaya yang diperlukan pada waktu itu diperkirakan sebanyak Rp. 150.000,- (seratus limapuluh ribu rupiah).
Pada masa inilah perluasan masjid dilakukan hingga berukuran 40 X 42 M dengan arsitektur bangunan yang indah dan megah pada zamannya. Kubah tengah berukuran besar dikelilingi oleh empat kubah kecil di setiap sudut dengan ornament yang indah.
Bangunan masjid yang begitu besar dan megah pada zamannya, runtuh dan luluh lantah dalam waktu sekejap oleh gempa bumi yang dahsyat 1 Muharram 1387 H/11 April 1967. Artinya bangunan masjid itu hanya bertahan sekitar 14 tahun.
Setelah peristiwa gempa bumi, masjid ini dibangun kembali dengan konsrtruksi utama tiang kayu sappu yang cukup banyak di dinding dan ruang tengah hingga selesai sekitar tahun 1969.
