Oleh: Adhe Siti Fatimah *
Perlunya kesadaran diri bagi pengendara menjadi perihal penting saat ini, demi keselamatan jiwa dan juga ketertiban lalu lintas. Namun di samping itu semua masih banyak pengendara yang belum sadar, sehingga terjadilah kesemerawutan, yang tak jarang berujung pada penilangan bahkan kecelakaan.
Banyak kasus terjadi saat ini di jalanan belum menjadi pelajaran bagi pengendara seperti menerobos lampu merah, tidak mengenakan helm, maupun ketidaklengkapan surat surat berkendara. Hal ini menyebabkan kota besar seperti Pontianak tidak menunjukkan adab, atau budaya tertib di jalan raya. Padahal sejak tahun 2009, telah terbit UU Nomor 22 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Banyaknya kasus pelanggaran lalu lintas menyebabkan polisi harus turun ke lapangan setiap hari, terkhusus di pagi hari sekitar jam 06.00-07.00. Atau pada saat jam pulang kerja sekitar pukul 16.00-17.00. Tampak beberapa anggota Polantas (polisi lalu lintas) dengan seragam lengkap mengarahkan setiap pengendara agar tertib. Namun apabila, tidak ada polisi yang bertugas, maka kerap terjadi pelanggaran.
Banyaknya bentuk pelanggaran yang terjadi di jalanan, disebabkan oleh kurangnya kesadaran diri para pengendara, sehingga ia tidak menyadari bahwa apa yang dilakukannya merupakan sebuah kesalahan. Selain itu, pelanggaran juga terjadi disebabkan oleh kurangnya kepedulian masyarakat untuk mencari tahu tentang peraturan lalu lintas yang sudah diterapkan oleh pemerintah.
Kebanyakan pengendara hanya mengetahui secara umum aturan dalam berkendara, namun tidak memiliki rasa keingintahuan tentang seperti apa pidana yang telah ditentukan dalam undang undang. Itu semua terkadang mengakibatkan para pengendara meremehkan peraturan tersebut, sehingga pelanggaran banyak terjadi.
Padahal jika kita pikir ulang, pelanggaran lalu lintas tentu akan memberikan dampak negatif pada sosok yang bersangkutan. Mengapa demikian? Karena dengan sekali saja melakukan pelanggaran, maka akan banyak kerugian yang di timbulkan. Contohnya kecelakaan yang tidak jarang sampai cacat tetap, bahkan sampai merenggut jiwa.
Kemudian selain itu, dari pelanggaran lalu lintas juga dapat mengakibatkan aktivitas jalan menjadi macet, sehingga ribuan pengendara lain dirugikan kepentingannya. Baik dari segi waktu, maupun biaya.
Dan yang terakhir, yang tidak kalah merugikan adalah dikala pelanggaran lalu lintas menjadi-jadi, maka memancing pihak kepolisian melakukan razia. Hal ini untuk mendidik pengguna lalu lintas agar tertib dan memiliki kelengkapan kendaraan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Dengan adanya razia, pengendara yang tertangkap pasti akan berurusan dengan pihak polisi. Bahkan ada yang sampai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ditahan, dan untuk menebusnya dikenakan biaya yang tidak kecil. Sehingga itu menjadi kerugian tersendiri.
Sekarang sudah sangat jelas bukan? Bahwa kesadaran dan kepedulian kini sangat penting dalam berlalu lintas. Karena dengan dua hal itu, akan menanamkan pada diri kita sikap kedisiplinan di jalan raya. Yang pastinya akan membawa perubahan menjadi lebih baik dalam berlalu lintas, sehingga terwujud budaya tertib berlalu lintas. (Penulis adalah mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam IAIN Pontianak)