Oleh: Adhe Siti Fatimah *
Perlunya kesadaran diri bagi pengendara menjadi perihal penting saat ini, demi keselamatan jiwa dan juga ketertiban lalu lintas. Namun di samping itu semua masih banyak pengendara yang belum sadar, sehingga terjadilah kesemerawutan, yang tak jarang berujung pada penilangan bahkan kecelakaan.
Banyak kasus terjadi saat ini di jalanan belum menjadi pelajaran bagi pengendara seperti menerobos lampu merah, tidak mengenakan helm, maupun ketidaklengkapan surat surat berkendara. Hal ini menyebabkan kota besar seperti Pontianak tidak menunjukkan adab, atau budaya tertib di jalan raya. Padahal sejak tahun 2009, telah terbit UU Nomor 22 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Banyaknya kasus pelanggaran lalu lintas menyebabkan polisi harus turun ke lapangan setiap hari, terkhusus di pagi hari sekitar jam 06.00-07.00. Atau pada saat jam pulang kerja sekitar pukul 16.00-17.00. Tampak beberapa anggota Polantas (polisi lalu lintas) dengan seragam lengkap mengarahkan setiap pengendara agar tertib. Namun apabila, tidak ada polisi yang bertugas, maka kerap terjadi pelanggaran.
